-->

Rakor Pendamping Desa dengan DPMD Kabupaten Sukabumi

- Januari 02, 2018
MDD - Sebanyak 175 orang yang termasuk ke dalam Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sukabumi menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama yang di selenggarakan di Aula Hotel Pangrango di Jalan Selabintana, Sukabumi pada Jumat (29/12/2017).
 
Rakor Pendamping Desa dengan DPMD Kabupaten Sukabumi
Pada Pelaksanaan rakor kali ini yang menjadi narasumber dari Pihak DPMD adalah Kepala Dinas PMD Kab Sukabumi yang di damping oleh Kabid Pemdes dan Kabid Pembangunan.

Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Advertisement


EmoticonEmoticon

 

Start typing and press Enter to search