MDD - Sebanyak 175 orang yang termasuk ke dalam Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Program
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Sukabumi
menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama yang di selenggarakan di
Aula Hotel Pangrango di Jalan Selabintana, Sukabumi pada Jumat (29/12/2017).
Pada Pelaksanaan rakor kali ini yang menjadi narasumber dari Pihak DPMD
adalah Kepala Dinas PMD Kab Sukabumi yang di
damping oleh Kabid Pemdes dan Kabid Pembangunan.
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
![]() |
| Rakor Pendamping Desa dengan DPMD Kabupaten Sukabumi |
Untuk diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki dua kewenangan khusus, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala Desa. Untuk mendukung desa dalam pelaksanaan kedua kewenangan tersebut, Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2015. Dengan adanya kuncuran dana ke desa-desa, diharapkan desa berkemampuan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Advertisement
EmoticonEmoticon