Desa berasal dari bahasa Sansekerta dhesi
yang berarti “tanah kelahiran”. Desa identik dengan kehidupan agraris
dan keseherhanaannya. Ada beberapa istilah desa, misalnya gampong (Aceh), kampung (Sunda), nagari (Padang), wanus (Sulawesi Utara), dan huta
(Batak). Berikut adalah pengertian desa menurut para ahli kependudukan
dan undang-undang. Langsung saja kita simak yang pertama:
1. R. Bintarto
Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Desa
adalah kesatuan wilayah yang dihuni oleh sejulah keluarga yang
mempunyai sistem pemerintahan sendiri (dikepalai oleh seorang Kepala
Desa) atau desa merupakan kelompok rumah di luar kota yang merupakan
kesatuan.
3. Bambang Utoyo
Desa adalah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.
4. Rifhi Siddiq
Desa
adalah suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan rendah yang
dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen,
bermatapencaharian dibidang agraris serta mampu berinteraksi dengan
wilayah lain di sekitarnya.
5. Sutarjo Kartohadikusumo
Desa
adalah kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak
menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah
di bawah camat.
6. P.J. Bournen
Desa
adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa
ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk
didalamnya hidup dari pertanian, perikanan, dan usaha-usaha yang dapat
dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam lainnya; dan dalam tempat
tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan,
dan kaidah-kaidah sosial.
7. William Ogburn dan M.F. Nimkoff
Desa merupakan keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
8. S.D. Misra
Desa
adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian
dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
9. UU No. 6 Tahun 2014
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10. Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antar ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
11. UU No. 5 Tahun 1979
Desa
adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat dan hukum
yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat
dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
12. UU No. 22 Tahun 1999
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan
Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
13. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. I Nyoman Beratha
Desa
atau dengan nama aslinya yang setingkat yang merupakan kesatuan
masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu “badan hukum” dan
adalah pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bagian wilayah
kecamatan atau wilayah yang melingkunginya.
15. R.H. Unang Soenardjo
Desa
adalah suatu kesatuan masyarakat berdasarkan adat dan hukum adat yang
menetap dalam suatu wilayah yang tertentu batas-batasanya: memiliki
ikatan lahir dan batin yang sangat kuat, baik karena seketurunan maupun
karena sama-sama memiliki kepentingan politik, ekonomi, sosial dan
keamanan: memiliki susunan pengurus yang dipilih bersama; memiliki
kekayaan dalam jumlah tertentu dan berhak menyelenggarakan urusan rumah
tangga sendiri.
16. Saniyanti Nurmuharimah
Desa merupakan wilayah yang dihuni oleh masyarakat yang memiliki sistem pemerintahan sendiri.
Advertisement
EmoticonEmoticon