Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga
pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini
diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005
tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam
paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Wewenang
Kepala desa mempunyai wewenang:- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Tugas
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Menaati dan menegakkan se luruh peraturan perundang undangan.
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan yang baik.
- Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
- Membina, mengayomi dan melestarikan nilai nilai sosial budaya dan adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Perangkat Desa
Dalam struktur organisasi desa, Kepala Desa juga dibantu oleh perangkat desa yang terdiri atas:- Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
- Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
- Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
- Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
- Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
- Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
- Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah.
Advertisement
EmoticonEmoticon