SIPEDE merupakan Sistem yang digunakan oleh Kementerian Desa (KEMENDESA) untuk pemantauan dan monitoring pengelolaan dana desa secara terintegrasi dan kontinyu pada program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).
Manfaat SIPEDE sendiri salah satunya adalah sebagai sarana untuk pembinaan dan pengawasan dana desa, mengetahui situasi penggunaan Dana Desa secara real time, penyediaan data yang akurat, dan bahan pembuatan kebijakan desa dalam ranah kewenangan Provinsi.
Koordinator Pendamping Profesional Jember, Achmad Fourzan Arif Hadi Prabowo mengatakan bahwasannya Aplikasi Online milik Kemendesa ini merupakan Aplikasi yang disediakan untuk melaporkan progres kegiatan Dana Desa yang saat ini tahap realisasi seluruh desa di Indonesia.
“Jadi mas, kegiatan sarpras maupun non sarpras di desa khususnya yang bersumber dari APBN dalam hal ini adalah DD yang mana progres kegiatan di tahun berjalan ini dilaporkan langsung ke Kementerian melalui Pendamping Desa yang sudah mendapatkan SK dari Kementerian tersebut,” ucapnya saat pihak media menemuinya di Kantor P3MD Kabupaten Jember pada Senin (1/10/18) sore.
Masih kata Fourzan, didalam Aplikasi tersebut tersaji berbagai macam data, seperti Profil Desa, progres Dana Desa, transfer dari RKUN ke RKUD, transfer dari RKUD ke RKDESA, progres APBDES, realisasi Penggunaan Dana Desa, data Sarpras, data Non Sarpras, program Prioritas seperti Bumdes dan data PKTD (rekap PKTD prioritas, rekap prosentase upah, rekap desa PKTD, rekap kegiatan PKTD, fisik tertimbang >100%, anomali upah dan anggaran, anomali HOK >10.000, serta anomali panjang >500.000.
“Semua itu pendamping desa lah yang nantinya melaporkan progres tersebut ke Kementerian demi menjaga keamanan data, sebab hanya pendamping desa lah yang memegang password dan username nya,” lanjutnya.
Progres kegiatan sarpras dan non sarpras di Kabupaten jember per 1 Oktober adalah Sarana dan Prasarana (Bidang Pembangunan Desa) sebesar Rp 84.420.995.977 atau sekitar 60% dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2, sedangkan Realisasi Penggunaan Dana Desa untuk Kegiatan Non Sarana dan Prasarana (Bidang Pemberdayaan Masyarakat) sebesar Rp 2.268.815.294 atau sekitar 2% dari Dana Desa Tahap 1 dan Tahap 2 dan untuk Saldo Dana Desa 2018 hingga Tahap 2 yang belum dibelanjakan oleh Pemerintah Desa hingga 1 Oktober 2018 sebesar Rp 53.867.783.658 atau 38%.
Advertisement
EmoticonEmoticon